Selasa, 31 Mei 2011

MK.agama - PENYELENGGARAAN JENAZAH

TATA CARA PELAKSANAAN JANAIZ



1. MENJELANG AJAL

Apabila orang yang sakit sedang menghadapi ajalnya (sakaratulmaut),
maka dianjurkan bagi anggota keluarga atau yang hadir di tempat itu utk
menciptakan suasana tenang dan tidak gaduh, serta di sunnahkan untuk
melakukan :
1. Talqin, yaitu menuntun orang yang sedang menghadapi ajalnya
    (sakaratulmaut) untuk mengucapkan kalimat Laa ilaha illallah.
2. Menghadapkan ke arah kiblat dalam keadaan berbaring dengan posisi
    badan miring ke sebelah kanan.
3. Membacakan surat Yaa Siin.
4. Menutupkan kedua matanya bila telah meninggal.
5. Menyelimutinya agar tidak terbuka, dan supaya rupanya yang berubah
    tertutup dari pandangan.
6. Segera menyelenggarakan pemakamannya bila telah diyakini kematiannya
   (telah diakui oleh dokter atau orang-orang yang telah
   berpengalaman/menyaksikan beberapa ematian sebelumnya).
7. Membayar hutangnya.

2. SESAAT SETELAH MENINGGAL DUNIA (SEBELUM
DIMANDIKAN, DIKAFANI, DISHALATKAN, DAN DIKUBURKAN)

1. Diutamakan mengucapkan inna lillahi wa inna illahi raaji’uun dan berdo’a
    kepada Allah, jika mengalami kematian salah seorang keluarganya, atau
    mendengar berita kematian seorang muslimin / muslimat.
2. Disunnahkan memberitahukan kematian seseorang kepada kaum kerabat
   dan handai taulannya.
3. Menangisi Mayat.
    Para ulama telah ‘Ijma bahwa menagisi mayat itu hukumnya boleh, asal
    tidak disertai ratapan dan pekikan.
4. Menangis Meraung-raung (An-niyahah)
    Menangis dengan meraung-raung tidak diperbolehkan, bahkan ada
    beberapa hadits yang mengharamkannya.
5. Dibolehkan berkabung bagi wanita yang keluraganya mengalami kematian.
6. Disunnahkan menyediakan makanan bagi keluarga yang meninggal.
7. Boleh menyediakan kain kafan dan makam sebelum meninggal.
8. Sunnah meminta meninggal pada salah satu tanah suci
    Disunnahkan meminta meninggal pada salah satu tanah suci Mekkah dan
    Madinah.

9. Pahala bagi orang yang kematian anak.
          Diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas, bahwa Nabi SAW bersabda yang
artinya : “Tidak seorang manusia muslimpun, yang mengalami kematian tiga
orang anak yang belum dibebani dosa (belum baligh), kecuali akan
dimasukkan Allah kedalam surga, disebabkan belas kasihNya kepada anakanak
itu”.
10. Usia umat Muhammad SAW antara 60 hingga 70 tahun
11. Ta’ziyah (melayat)
Melayat ahli mayat/keluarga yang ditinggalkannya itu sunnah dalam tiga hari
sesudah ia meninggal dunia, yang lebih baik adalah sebelum ia dikuburkan.
Tujuan melayat adalah menghibur ahli mayat/keluarga yang ditinggalkannya
untuk selalu bersabar, jangan berkeluh kesah, mendo’akan mayat supaya
mendapatkan ampunan, dan juga supaya malapetaka itu berganti dengan
kebaikan.


3. PENYELENGGARAAN JENAZAH
Wajib hukumnya menyelenggarakan jenazah, hingga harus dimandikan, di
kafani, dishalatkan, dan di makamkan.

§  MEMANDIKANNYA

A. HUKUMNYA
Jumhur ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim hukumnya
adalah Fardlu Kifayah, artinya bila sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka
gugurlah kewajiban seluruh Muslim.

B. MEMANDIKAN SEBAGIAN TUBUH MAYAT
Imam Syafi’i, Ahmad dan Ibnu Hazmin berpendapat bahwa hendaklah
bagian tubuh tersebut dimandikan, dikafani dan di sembahyangkan

C. ORANG YANG MATI SYAHID TIDAK DIMANDIKAN
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Janganlah kamu memandikan
mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau
yang wangi pada hari kiamat.”

D. CARA MEMANDIKAN
Yang wajib dalam memandikan mayat itu ialah menyampaikan air satu kali
keseluruh tubuhnya, walaupun ia sedang junub atau haidh sekalipun. Lebih utama
meletakkan mayat ditempat yang gak tinggi, ditanggalkan pakaiannya dan ditaruh
diatasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya (Hal ini berlaku, jika mayat itu
bukan mayat seorang anak kecil).
Ketika memandikan itu tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan
kehadirannya. Dan hendaklah yang akan memandikan itu orang yang jujur, saleh
dan dapat dipercaya, agar ia hanya menyiarkan dari pengalamannya nanti manamana
yang baik dan menutupi mana-mana yang jelek yang di temukan pada si
mayat.Ia wajib berniat, karena dialah yang terpanggil untuk memandikannya.
Setelah itu hendaklah dimulainya dengan memijat perut mayat dengan lunak, untuk mengeluarkan isinya kalau ada. Serta hendaklah dibersihkannya najis yang terdapat di badannya, dan ketika hendak membersihkan auratnya, hendaklah dilapisinya tangan dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
Kemudian hendaklah diwudhukannya mayat itu seperti wudhu akan sembahyang.
Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air dan sabun atau
dengan air bidara, dengan memulainya pada bagian kanan. Seandainya tiga kali itu
tidak cukup, misalnya belum bersih dan sebagainya, maka hendaklah dilebihinya
menjadi lima atau tujuh kali. Jika telah selesai memandikan mayat, hendaklah
tubuhnya dikeringkan degan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya
tidak basah ,lalu ditaruh diatasnya minyak wangi.
Jumhur ulama menganggap makruh memotong kuku, begitupun mencabut
rambut kumis, ketiak atau kemaluan mayat, walaupun sehelai. Tetapi Ibnu Hazmin
membolehkannya. Mereka sepakat bahwa seandainya dari dalam perutnya keluar
sesuatu setelah mandi dan sebelum dikafani, maka wajib mencuci tubuh yang kena
najis itu. Tetapi tentang mengulangi kembali memandikannya terdapat pertikaian.
Ada ulama yang mengatakan tidak wajib. Ada pula ulama yang mengatakan wajib
mewudhukannya. Dan ada ulama yang berpendapat wajib mengulangi mandi
kembali.
Hikmah mencampur air dengan kapur barus seperti disebutkan oleh para
ulama, ialah karena baunya yang harum, justru pada saat hadirnya malaikat. Juga
ia mengandung khasiat yang baik untuk mengawetkan dan mengeraskan tubuh
mayat hingga tidak cepat busuk, begitupun untuk mengusir binatang-binatang
buas. Dan seandainya kapur barus itu tidak ada, boleh diganti dengan bahanbahan
lain yang mengandung semua atau sebagian dari khasiat-khasiatnya.

E. TAYAMMUM BAGI MAYAT DI WAKTU TAK ADA AIR
Jika tak ada air, hendaklah mayat ditayammumkan, berdasarkan firman
Allah SWT yang artinya: ”jika kamu tidak memperoleh air, maka hendaklah
bertayammum!”. (QS.An-Nisaa’ : 43). Dan sabda Rasulullah SAW yang artinya :
”Dijadikan tanah bagiku sebagai mesjid dan untuk pembersihan”.
Begitu juga ditayamumkan menjadi sangat di anjurkan, jika tubuh si mayat
akan bertambah hancur dan terpisah-pisah seandainya dimandikan. Juga wanita
yang meninggal ditengah laki-laki asing(tanpa ada muhrimnya), atau laki-laki yang
meninggal ditengah wanita-wanita asing(tanpa ada muhrimnya), maka hanya
ditayamumkan saja, tidak perlu di mandikan.

F. SUAMI MEMANDIKAN ISTERI ATAU SEBALIKNYA
Para fuqaha sependapat atas bolehnya wanita memandikan suaminya.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang boleh tidaknya suami memandikan
isterinya.

G. WANITA MEMANDIKAN ANAK KECIL
Berkata Ibnul Mundzir: ”Semua ulama yang dikenal telah ijma’ bahwa wanita
boleh memandikan anak yang masih kecil”.
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 47

§  MENGAFANI MAYAT

A. HUKUMNYA
Mengafani mayat dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya walau
hanya sehelai kain, hukumnya adalah fardhu kifayah.

B. HAL-HAL YANG DIUTAMAKAN
Mengenai kain kafan ini disunatkan hal-hal berikut :
1. Hendaklah bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh, dan Hendaklah putih
warnanya
2. Hendaklah diasapi dengan kemenyan dan wangi-wangian
3. Bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedang bagi wanita lima lapis.

C. MENGAFANI MAYAT ORANG YANG SEDANG IHRAM
Jika seorang yang sedang melakukan ihram meninggal, maka ia
dimandikan seperti orang yang bukan ihram, dan dikafani dengan pakaian
ihramnya itu. Kepalanya tidak ditutupi dan tidak diberi minyak wangi, karena masih
berlakunya hukum ihram kepadanya.

D. MAKRUH BERLEBIH-LEBIHAN DALAM KAIN KAFAN
Hendaklah kain kafan itu yang bagus tetapi tidak terlalu mahal harganya
atau sampai seseorang itu memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.

E. KAIN KAFAN DARI HARTA / MODAL SENDIRI
Jika seorang meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta, maka biaya
mengafaninya diambilkan dari hartanya itu. Seandainya ia tidak berharta, maka
menjadi kewajiban bagi orang yang memikul nafkahnya. Dan jika tidak ada orang
yang wajib menafkahinya, maka kain kafannya diambilkan dari perbendaharaan
negara(Baitul mal) muslimin.


§  MENYEMBAHYANGKAN JENAZAH

A. HUKUMNYA
Telah disepakati oleh imam-imam ahli fiqih bahwa menyembahyangkan
mayat itu hukumnya fardhu kifayah.

B. SYARAT-SYARATNYA
Shalat jenazah termasuk dalam ibadah shalat, maka disyaratkan padanya
syarat-syarat yang telah diwajibkan pada shalat-shalat fardhu lainnya, baik berupa
kesucian yang sempurna dan bersih dari hadats besar maupun kecil, menghadap
kiblat dan menutup aurat.

D. RUKUN-RUKUNNYA
Rukun shalat jenazah adalah :
1. Berniat.
2. Berdiri bagi yang kuasa.
3. Empat kali takbir
4. Membaca Al-fatihah secara sir(bisik-bisik)
5. Membaca Shalawat Nabi secara sir(bisik-bisik)
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 48
Shalawat dan salam atas Nabi itu diucapkan dengan kalimat manapun
juga. Dan seandainya seseorang mengucapkan ”Allahumma shalli ’ala
muhammad” maka itu sudah cukup. Tetapi mengikuti apa yang diajarkan oleh
Nabi SAW adalah lebih utama seperti: ”Ya Allah, limpahkanlah karunia atas
Nabi Muhammad serta keluarga muhammad,sebagaimana telah engkau
limpahkan atas Nabi Ibrahim serta keluarga Ibrahim, dan berilah berkah kepada
Muhammad serta keluarga Muhammad sebagaimana telah engkau berikan
kepada Ibrahim serta keluarga Ibrahim, diantara seluruh penduduk alam,
sungguh engkau ya Allah, Maha Terpuji Lagi Maha Mulia”.
6. Berdoa

Disunnatkan mengucapkan salah satu doa dari doa-doa berikut :
6.1. Kata Abu Hurairah, ”Rasulullah SAW mengucapkan doa waktu shalat
jenazah sebagai berikut :
Artinya: ”Ya Allah, Engkau Tuhannya, engkau yang menciptakannya,
Engkau yang menunjukinya menganut islam, dan Engkau pula yang
mencabut nyawanya serta Engkau lebih mengetahui batin dan lahirnya.
Kami datang sebagai perantara untuk mohon pertolongan baginya, maka
ampunilah dosanya”.
(Hadist diatas diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud).

6.2. Diterima dari ’Aut bin Malik, katanya, ”Saya dengar Rasulullah SAW
bersabda (yakni ketika ia menyembahyangkan jenazah) :
Artinya: ”Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, maafkan dia,
selamatkan dia, muliakan dia, lapangkan tempatnya,dan bersihkanlah dia
dengan air, air salju dan air embun. Sucikan dia dari dosa sebagai halnya
kain yang putih, bila disucikan dari noda. Dan gantilah rumahnya dengan
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 49
tempat kediaman yang lebih baik, begitupun keluarga serta istrinya
dengan yang lebih berbakti, serta lindungilah dia dari bencana kubur dan
siksa neraka”. (HR. Muslim).

6.3. Diterima dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW menyembahyangkan
jenazah, maka sabdanya waktu berdo’a :
Artinya: ”Ya Allah, berilah keampuan bagi kami, baik yang hidup maupun
yang mati, yang kecil atau yang besar, laki-laki atau wanita, yang hadir
maupun sedang bepergian”. Ya Allah, siapa-siapa yang Engkau wafatkan,
mohon di wafatkan dalam keimana! Ya Allah, janganlah kami terhalang
buat beroleh pahalanya, dan janganlah kami disesatkan sepeninggalnya”.
(HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan)
Dan jika jenazah tersebut seorang anak, disunatkan bagi yang
menyembahyangkan mengucapkan do’a :
Artinya: ”Ya Allah, jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, sebagai
imbuhan dan simpanan” (HR. Bukhari dan Baihaqi dari ucapan Hasan)
Berkata Nawawi : ”Jika yang meninggal itu seorang anak kecil, laki-laki
atau perempuan, cukuplah ia membaca : ”Ya Allah, berilah keampuan
bagi kami, baik yang hidup maupun yang mati”, tetapi ditambah dengan :
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 50
Artinya: ”Ya Allah, jadikanlah ia sebagi imbuhan bagi kedua orang tuanya,
sebagai titipan dan simpanan, menjadi cermin perbandingan dan pemberi
syafa’at, dan beratkanlah denan timbangan keduanya, dan limpahkanlah
kesabaran atas hati mereka, serta hindarkanlah fitnah dari mereka
sepeninggalnya, dan janganlah mereka terhalang buat mendapatkan
pahalanya” (HR. Bukhari dan Baihaqi dari ucapan Hasan)
7. Do’a Setelah Takbir ke -empat
Disunatkan berdo’a setelah takbir ke-empat, walaupun seseorang telah
berdoa setelah takbir ke-tiga. Berkata Syafi’i setelah takbir ke-empat itu
hendaklah membaca :”Allahumma la tahrimula ajrahu wala taftinna ba’dahu (Ya
Allah, janganlah kami terhalang buat beroleh pahalanya, dan hindarkanlah
fitnah dari kami sepeninggalnya)”.
8. Memberi Salam

§  KAIFIAT ATAU TATA CARA SHALAT JENAZAH
Setelah dipenuhinya semua syarat shalat hendaklah orang yang akan
mengerjakan shalat jenazah itu berdiri lurus dan berniat menyembahyangkan
jenazah di depannya, lalu mengangkat kedua tangan sambil membaca takbiratul
ihram. Kemudian meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dan mulai membaca
Al-Fatihah. Setelah itu membaca takbir lagi dan membaca shalawat nabi, lalu takbir
ketiga dan berdo’a untuk jenazah, kemudian takbir ke-empat dan berdo’a lagi. Dan
akhirnya memberi salam.

A. TEMPAT BERDIRI IMAM TERHADAP MAYAT PRIA DAN WANITA
Menurut sunnah hendaklah imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah lakilaki,
dan sejajar dengan pinggang jenazah perempuan.

B. MENYEMBAHYANGKAN JENAZAH LEBIH DARI SATU
Jika kebetulan ada beberapa mayat, terdiri dari laki-laki atau wanita saja,
hendaklah dibariskan satu persatu diantara imam dan kiblat, agar semuanya
berada di depan imam. Dan hendaklah yang ditaruh di dekat imam itu yang lebih
utama, lalu mereka di shalatkan bersama-sama sekaligus.

C. SUNAT MEMBENTUK TIGA SHAF, DAN MERATAKANNYA
Disunatkan bagi orang-orang yang menyalatkan jenazah itu membentuk tiga
shaf dan berbaris lurus. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik bin
Hubairah, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya : ”Tidak
seorang mu’minpun yang meninggal, kemudian di shalatkan oleh umat Islam yang
banyaknya sampai tiga shaf, kecuali akan diampuni dosanya”. –Oleh sebab itu
Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang
shalat jenazah itu tidak banyak”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah Juga oleh
Turmudzi yang menyatakannya hasan, serta oleh Hakim yang menyatakannya
shahih)

E. ORANG YANG KETINGGALAN DALAM SHALAT JENAZAH
Orang yang ketinggalan membaca takbir dalam shalat jenazah, disunahkan
untuk mengqadhanya secara berturut-turut. Menurut Ibnu Umar, Hasan, Alyub
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 51
Sakhtiyani, dan Auza’i, tidak perlu ia mengqadho takbir yang tertinggal, tetapi terus
memberi salam bersama Imam.

F. MENYALATKAN BAYI YANG KEGUGURAN
Janin (bayi) yang gugur yang belum berumur empat bulan dalam
kandungan, tidaklah dimandikan dan di shalatkan. Hanya di balut dengan secarik
kain, lalu di tanam. Demikianlah pendapat fuqaha. Jika janin (bayi) tersebut telah
berusia empat bulan atau lebih dan menunjukkan ciri-ciri hidup, maka menurut
kesepakatan fuqaha, hendaklah dimandikan dan di shalatkan. Seandainya tidak
menunjukkan tanda-tanda hidup, maka menurut golongan Hanafi, Malik, Auza’i dan
Hasan, tidak lah perlu di shalatkan.

G. SHALAT TERHADAP ORANG YANG TEWAS DALAM MENGGELAPKAN
HARTA RAMPASAN, YANG BUNUH DIRI, DAN ORANG-ORANG
DURHAKA LAINNYA
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang menggelapkan harta
rampasan, yang bunuh diri, dan orang-orang durhaka lainnya hendaklah di
shalatkan.
Berkata Ibnu Hazim :”Hendaklah di shalatkan setiap orang yang beragama
Islam, baik ia seorang yang budiman atau durjana, tewas sewaktu menjalani
hukuman, waktu merampok, atau waktu mendurhaka. Demikian juga halnya
terhadap orang yang berbuat bid’ah, selama tidak jatuh kepada kufur, juga
terhadap orang yang bunuh diri atau membunuh orang lain. Walau ia adalah orang
yang paling jelek dimuka bumi ini, namun saat meninggal ia masih dalam keadaan
Islam, tidak berikrar/menyatakan keluar dari Islam, maka kita harus tetap
berpedoman terhadap sabda Nabi SAW ”Shalatkanlah sahabatmu”, sedangkan
setiap muslim itu merupakan sahabat bagi kita.
Maka orang yang melarang menyolatkan seorang muslim, berarti ia telah
mengeluarkan ucapan yang berat sekali tanggung-jawabnya. Apalagi orang yang
fasik itu lebih memerlukan do’a saudara-saudaranya sesama mu’min, dari pada
orang budiman yang di rahamti Allah.
Diterima pula riwayat yang syah bahwa ’Atha’ menyalatkan anak zina,
begitupun ibunya yang melakukan perzinahan itu, sepasang orang yang dikutuk,
orang yang di hukum pancung, dihukum rajam, orang yang lari dari medan
pertempuran lalu di bunuh. Kata ’Atha’ ”Saya tidak meningglakan sholat terhadap
orang yang membaca ’La ilaha illal lah”.
Qatadah juga mengatakan :”Sepengetahuanku tak seorangpun ulama yang
menghindari shalat terhadap orang yang mengucapakan ’La ilaha illal lah’”. Juga
Hasan berkata :”Hendaklah dishalatkan orang yang mengucapakan ’La ilaha illal
lah’ dan ia sembahyang menghadap kiblat. Hal itu merupakan syafa’at baginya.”

H. SHALAT TERHADAP ORANG KAFIR
Tidak boleh bagi seorang muslim menyalatkan orang kafir, berdasarkan
firman Allah SWA yang artinya : ”Dan janganlah kamu shalatkan seorangpun
diatara mereka yang meninggal buat selama-lamanya! Dan janganlah kamu berdiri
di makamnya buat berdo’a. Mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasulnya”. (QS.
Panduan Yaa Siin, Tahlil, Pelaksanaan Janaiz, & Marhaban Ust. Ir. Al-Bahra, M.Kom
Tata Cara Pelaksanaan Janaiz (Bahasan Ringkas) 52
At-Taubah:85), dan di ayat lain Allah berfirman : ”Tiadalah sepatutnya bagi Nabi
dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orangorang
musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat (Nya),
sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni
neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk
bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada
bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh
Allah, Maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah
seorang yang sangat lembut hatinya lagi Penyantun”. (QS.At-Taubah:113-114)

I. SHALAT DI MAKAM
Dibolehkan menyalatkan mayat yang telah dikubur pada sembarang waktu,
walau ia telah di shalatkan sebelum di kuburkan. Dari beberapa hadits diatas
terlihat bahwa Rasulullah SAW menyalatkan syuhada korban perang Uhud, setelah
berselang masa delapan tahun.

J. SHALAT GHAIB
Boleh melakukan shalat terhadap mayat yang ghaib, yang jenazahnya tidak
ada dihadapan kita. Tata cara pelaksanaannya sama dengan shalat jenazah yang
telah di bahas sebelumnya. Berkata Ibnu Hazmin : ”Mayat ghaib itu di shalatkan
secara berjama’ah dengan memakai imam. Rasulullah SAW telah menyalatkan
Najasyi ra yang mangkat di Habsyi bersama para sahabat yang berdiri bershafshaf.
Hal ini merupakan ijma’ yang tak dapat diingkari.


§  MENGUBURKAN

A. MEMBAWA JENAZAH KE KUBUR
Sesudah Mayat dimandikan, di kafani, dan di shalatkan, lalu di bawa ke
kubur, dipikul pada emapt penjuru. Berjalan membawa jenazah hendaklah dengan
segera. Berjalan mengantarkan jenazah adalah suatu amal kebaikan. Caranya,
sebagaian ulama berpendapat bahwa orang yang mengantarkan jenazah itu
sebaiknya berjalan lebih dahulu dari mayat (mazhab Syafi’i); sedangkan sebagian
ulama yang lain berpendapat, sebaiknya orang yang mengantar itu berjalan di
belakang mayat (mazhab Abu Hanifah).

B. MENGUBURKAN MAYAT
Kewajiban yang keempat terhadap mayat ialah menguburkannya. Hukum
menguburkan mayat ialah fardhu kifayah atas yang masih hidup. Dalamnya
kuburan sekurang-kurangnya tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan
tidak bisa dibongkar olEh binatang buas. Sebab tujuan menguburkan mayat adalah
untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang
berada di sekitar tempat itu.
Lubang kubur disunatkan memakai lubang lahat jika tanah pekuburan itu
keras. Lubang lahat adalah relung di lubang kubur tempat meletakkan mayat,
kemudian di tutup dengan papan, bambu atau sebagainya.

C. BEBERAPA SUNAT YANG BERKAITAN DENGAN KUBUR

1. Ketika memasukkan mayat ke dalam kubur, disunnahkan menutupi bagian
atas dengan kain atau yang lainnya kalau mayat itu perempuan.
2. Kuburan itu disunahkan ditinggikan kirta-kira sejengkal dari tanah biasa,
agar bisa diketahui.
3. Kuburan lebih baik didatarkan dari pada di munjungkan
4. Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya
5. Menaruh kerikil (batu-batu kecil) diatas kuburan
6. Meletakkan pelepah yang basah diatas kuburan.
7. Menyiram kuburan dengan air
8. Sesudah mayat dikuburkan, orang yang mengantarkannya disunnahkan
berhenti sebentar untuk mendo’akannya (memintakan ampun dan minta
supaya ia mempunyai keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat.

D. LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KUBURAN
1. Menembok kuburan
2. Duduk diatasnya
3. Membuat rumah diatasnya
4. Membuat tulisan-tulisan diatasnya
5. Membuat pekuburan menjadi masjid

E. MEMINDAHKAN MAYAT
Hukum membawa mayat dari negeri tempat meninggalnya untuk di
kuburkan di negeri lain, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya haram,
karena di khawatirkan akan merusak kehormatan si mayat. Tetapi sebagian ulama
lain berpendapat hal itu tidak ada halangan, asal terjaga dengan baik, karena asal
hukum sesuatu adalah harus (boleh), sementara untuk hal ini tidak ada dalil yang
mengharamkannya.


F.MEMBONGKAR KUBURAN
Apabila mayat sudah dikubur tidak boleh dibongkar (haram dibongkar)
karena hal itu akan merusak kehormatan si mayat kecuali terjadi beberapa hal
berikut :
1. Mayat yang di kubur belum di mandikan, atau belum dikafani
2. Mayat yang di kubur belum di shalatkan
3. Mayat yang di kubur tidak menghadap ke kiblat
4. Dikuburkan di tanah yang dirampas
5. Dikuburkan dengan kain yang di rampas, sedangkan si pemilik minta
dikembalikan
6. Jatuh suatu barang yang berharaga kedalam kuburan tersebut
Jika terjadi salah satu dari hal-hal tersebut diatas, maka kuburan boleh di
bongkar selama mayat belum membusuk. Sementara membongkar kuburan yang
sudah lama, tidak ada halangan asal mayat sudah hancur. Untuk mengetahui
berapa lamanya baru hancur, hendaklah ditanyakan kepada yang ahli tentang hal
itu, karena keadaan tempat tidak sama, bergantung kepada keadaan tanah
ditempat itu, kering atau basah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your testimonial

51 Keutamaan Dzikir

(1) Dengan dzikir akan mengusir setan.   (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan geli...