Sabtu, 31 Desember 2011

KAPET ( Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
KAPET merupakan singkatan dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lampiran IV).

KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan mempunyai sektor unggulan yang dapat mengerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan sekitarnya dan memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. Penetapannya lokasi dan Badan Pengelolanya dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP KTI) merupakan kebijakan embrio terbentuknya KAPET. Dewan ini bertugas menggagas dan merumuskan konsepsi pengembangan KTI, termasuk kebijakan yang diperlukan untuk mendukungnya. Sebagai wujudnya, tersusun Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

Berdasarkan Keputusan Presiden ini, kemudian lahir Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 13 KAPET, 12 KAPET di KTI dan 1 KAPET di KBI.
 Keppres No. 10 Tahun 1996 jo Keppres 90 Tahun 1996 tentang Pembentukan KAPET Biak.
 Keppres 11/1998 tentang Pembentukan KAPET Batulicin.
 Keppres 12/1998 tentang Pembentukan KAPET Sasamba.
 Keppres 13/1998 tentang Pembentukan KAPET Sanggau.
 Keppres 14/1998 tentang Pembentukan KAPET Manado Bitung.
 Keppres 15/1998 tentang Pembentukan KAPET Mbay.
 Keppres 164/1998 tentang Pembentukan KAPET Parepare.
 Keppres 165/1998 tentang Pembentukan KAPET Seram.
 Keppres 166/1998 tentang Pembentukan KAPET Bi
 Keppres 167/1998 tentang Pembentukan KAPET Batui.
 Keppres 168/1998 tentang Pembentukan KAPET Bukari.
 Keppres 170/1998 tentang Pembentukan KAPET DAS Kakab.
 Keppres 171/1998 tentang Pembentukan KAPET Sabang

Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pada akhirnya kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000.

Pendekatan KAPET sebagai prime mover percepatan pembangunan di wilayah propinsi dan khususnya KTI, disusun dan dirumuskan dengan:
• bertumpu pada prakarsa daerah dan masyarakatnya,
• berdasarkan sumberdaya yang dimiliki kawasan,
• memiliki posisi ke akses pasar regional maupun internasional,
• memiliki sektor-sektor unggulan,
• memberi pengaruh pada pertumbuhan wilayah sekitarnya.

Penetapan KAPET dilakukan pemerintah melalui Keppres No. 89/1996 yang disempurnakan dengan Keppres No. 9/1998, dan selanjutnya disempurnakan kembali dengan Keppres No. 150/2000 yang menetapkan Ketua Badan Pengelola KAPET (BP KAPET) adalah Gubernur.
Di tingkat pusat dibentuk Badan Pengembangan KAPET yang diketuai Menko Perekonomian, dengan tugas antara lain :
 Memberi usulan kepada presiden untuk penetapan KAPET,
 Menyiapkan kebijakan pengembangan KAPET secara nasional,
 Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di KAPET.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Kimpraswil untuk melakukan dukungan nyata. Untuk memperkuat peran KAPET dilakukan pembinaan dan pemberian bantuan teknis dalam bentuk penyediaan biaya operasionalisasi Badan Pengelola KAPET, yang pada saatnya nanti diharapkan dapat mencapai kemandirian dan siap menjadi suatu badan usaha (Corporate Unit).

B. TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk mengetahui konsep penting dalam KAPET. Oleh karena itu,melalui makalah ini kami berusaha untuk memberi pengetahuan yang mendalam kepada para pembaca mengenai KAPET, yaitu dari sisi syarat terbentuknya KAPET, tujuan dan fungsi dari KAPET, faktor yang mempengaruhi pengembangan KAPET dan problematikanya, dan lain sebagainya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Syarat Terbentuknya KAPET
Berdasarkan Keppres 89/1996, yang dimaksud dengan KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :
• Memiliki potensi untuk cepat tumbuh
• Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya dan/atau
• Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

B. Tujuan dan Fungsi KAPET
Adapun tujuan dari pembentukan KAPET adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan di KTI yang relatif tertinggal dan beberapa lainnya di KBI. Inti dari pendekatan KAPET adalah mendorong terbentuknya suatu kawasan yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) pengembangan wilayah. Pemilahan kawasan-kawasan pembangunan dengan menentukan prioritas atas suatu kawasan merupakan strategi agar percepatan pembangunan dapat dilakukan.

C. Faktor yang Mempengaruhi Pengembangan KAPET dan Problematikanya
Beberapa faktor yang mempengaruhi pengembangannya, antara lain :
1. Badan Pengembangan KAPET Pusat; Badan Pengembangan KAPET Pusat kurang memainkan perannya sebagaimana tugas dan fungsinya dalam pengembangan KAPET. Dari struktur Badan Pengembangan KAPET terdiri dari sekian banyak kementerian terkait yang diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian dengan sekretarisnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.Kelihatannya masih kaya struktur tetapi miskin fungsi, karena selama ini belum kelihatan jelas intervensi baik dalam hal regulasi, program maupun pengangggaran untuk mendorong pengembangan KAPET.

2. Pembiayaan (Badan Pengelola dan Kawasan)
Pembiayaan KAPET telah dijelaskan dalam KEPPRES 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
Pasal 9 ayat (1) : Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja 1. Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat(2) : Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelola KAPET, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Kebijakan/Regulasi;
Beberapa tahun terakhir, kebijakan pemerintah dalam perlakuan perpajakan/insentif di wilayah KAPET hampir tidak ada bedanya dengan kawasan-kawasan lainnya. Badan pengembangan KAPET pusat harus mendorong tersedianya regulasi perpajakan/insentif yang menarik di wilayah KAPET termasuk penyelesaian RANPERPRES KAPET (Rancangan Peraturan Presiden) menjadi PERPRES.

4. Pemerintah Daerah;
KAPET berada di daerah, sehingga pengembangan KAPET tidak dapat dilepaspisahkan dari dukungan Pemerintah Daerah, baik berupa dukungan regulasi, pendanaan dan lainnya. Dukungan Pemerintah Daerah diharapkan dapat diitingkatkan sehingga dapat mendorong pengembangan KAPET.

5. Badan Pengelola KAPET di Daerah;
Kelembagaan KAPET di daerah sebagaimana ditetapkan dalam KEPPRES 150 Tahun 2000 tentang KAPET harus direvisi termasuk mengatur kedudukan Badan Pengelola KAPET dengan SKPD-SKPD serta hubungan kerja antara SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar lebih jelas tugas dan fungsinya masing-masing dalam pengembangan KAPET.

D. Fasilitas dan Kemudahan
Berdasarkan Keppres 9/1998, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan, berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan.
c. Kompensasi kerugian, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun.
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang harus seharusnya dibayar
e. Pengurangan biaya sebagai berikut :
• Berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan
• Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati umum.
Selain perlakuan perpajakan, dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antarpengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET.
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET.
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan KAPET.
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilakukan di KAPET.

E. Kelembagaan
Kelembagaan KAPET di pusat berbentuk Badan Pengembangan (Bapeng) KAPET, yang diketuai oleh Menko Perekonomian dengan Wakil Ketua adalah Menteri Kimpraswil, serta Sekretaris adalah Menteri Bappenas.

Anggota Bapeng KAPET adalah Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan Kehutanan, Menteri Perindag, Menteri Perhubtel, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Otda, Menteri Budpar, Menteri Muda Urusan PPKTI, dan Kepada BPN.

Tugas Bapeng KAPET adalah :
• Memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan.
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET.
• Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.
• Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET.
• Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.
Sementara untuk di tingkat daerah, kelembagaan KAPET adalah Badang Pengelola (BP) KAPET. Ketua BP KAPET adalah Gubernur dan anggotanya meliputi tenaga ahli profesional. Tugasnya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.

F. Sumber Pembiayaan dan Pendapatan
Dalam Keppres 150/2000, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bapeng KAPET dan BP KAPET dibebankan kepada APBN. Sementara, untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Kendala dan Isu Permasalahan Pengembangan KAPET
• Kelembagaan pengelola dan pelaksana : kurangnya komitmen dan konsistensi implementasi kebijakan KAPET, kurang efektifnya Keppres 150/2000, BP KAPET tidak memiliki kewenangan eksekuting, kurangnya dukungan kementerian dan SKPD terkait.
• Kebijakan insentif fiskal dan non fiskal : tidak menariknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam upaya menarik investor, belum memadainya kondisi sarana prasarana.
• Iklim investasi belum kondusif : proses perijinan usaha yang berbelit-belit, lambat, mahal, tidak transparan, banyaknya Perda yang menghambat pengembangan dunia usaha seperti pungutan liar, pungutan berganda, dan sebagainya. Kondisi tersebut mengakibatkan lambatnya perkembangan dunia usaha dalam mendorong pengembangan industri sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi.
• Terbatasnya aksessibilitas pendukung kelancaran pengembangan usaha di kawasan seperti kurangnya sarana prasana/infrastruktur, tidak berkembangnya jaringan pasar, kurangnya akses permodalan bagi pelaku usaha, kurangnya transfer teknologi bagi pelaku usaha sehingga produk kurang berkualitas dan kurang efisien, data dan informasi yang diperlukan tidak akurat dan tidak lengkap.

H. Langkah Tindak Lanjut.
• Perlu dilakukan kajian ulang PP No. 147/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di KAPET dengan mengacu kepada fasilitas perpajakan yang lebih berpihak kepada KTI, seperti diatur dalam Pasal 16B UU No. 18/2000 tentang PPn dan PPnBM dan Pasal 31A UU No. 17/2000 tentang PPh yang memungkinkan untuk memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada daerah tertentu. Disarankan untuk KTI dapat ditetapkan sebagai Kawasan Tertentu dengan Keppres.
• Perlu adanya peninjauan kembali cakupan wilayah dan prioritas sektor unggulan KAPET serta peningkatan pemberian insentif non-fiskal seperti pelayanan satu atap, keringanan tarif telkom, penyediaan parasarana dan sarana serta kemudahan lainnya.
• Perlu peningkatan sinergi kerjasama antar KAPET untuk memanfaatkan fasilitas dan aksesibilitas ke pemasaran regional maupun internasional.
• Perlu dilakukan penyesuaian keberadaan dan legalitas KAPET di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah agar dapat meningkatkan koordinasi dan dukungan dari intansi di daerah.
• Untuk menganitisipasi permasalahan spesifik yang ada di KAPET perlu dilakukan hal-hal sbb:
 Untuk menunjang efektifitas pelayaran laut Bitung-Singapura perlu dilakukan upaya mencari MLO (Main Line Operator) yang memiliki akses Bitung-Singapura, serta upaya sosialisasi kepada para Eksportir di wilayah sekitarnya.
 Untuk mewujudkan jalur pelayaran langsung Pare-Pare – Tawau perlu dukungan dari instansi terkait, khususnya yang menyangkut pemberian bebas fiskal dan kemudahan keimigrasian.

I. Contoh KAPET di Indonesia
 KAPET Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sumber : http://kalsel.antaranews.com/berita/1131/kapet-batulicin-terkendala-infrastruktur

 KAPET Seram, Maluku.
Sumber : http://info.kapetseram.com/

 KAPET Palapas, Sulawesi Tengah.
Sumber: http://kapetpalapas.blogspot.com/


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan Keppres 89/1996, yang dimaksud dengan KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :

• Memiliki potensi untuk cepat tumbuh

• Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya dan/atau

• Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Adapun tujuan dari pembentukan KAPET adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan di KTI yang relatif tertinggal dan beberapa lainnya di KBI. Inti dari pendekatan KAPET adalah mendorong terbentuknya suatu kawasan yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) pengembangan wilayah. Pemilahan kawasan-kawasan pembangunan dengan menentukan prioritas atas suatu kawasan merupakan strategi agar percepatan pembangunan dapat dilakukan.

Faktor yang Mempengaruhi Pengembangan KAPET,diantaranya:
• Badan Pengembangan KAPET Pusat
• Pembiayaan (Badan Pengelola dan Kawasan)
• Kebijakan/Regulasi
• Pemerintah Daerah
• Badan Pengelola KAPET di Daerah



B. SARAN
Hendaknya pemerintah pusat dapat memaksimalkan dana pembangunan (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) untuk membangun infrastruktur fisik yang diperlukan di wilayah KAPET, mengatur regulasi/perpajakan, memberi dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan KAPET dan lainnya, sehingga pelaksanaan KAPET dapat optimal dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana harapan dari pembentukan KAPET itu sendiri.

DAFTAR ISI
Admin. 2011. Kapet, Antara Harapan dan Kenyataan. http://info.kapetseram.com/

Anonim. 2011. Kapet Palapas Sulteng. http://kapetpalapas.blogspot.com/.

Anonim. 2011. Laporan Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. www.penataanruang.net/taru/.../Laporan_Menteri-Hal_KAPET.doc

Antaranews. 2011. Kapet Batu Licin Terkendala Infrastuktur. http://kalsel.antaranews.com/berita/1131/kapet-batulicin-terkendala-infrastruktur

Bappenas. 2011. Kapet. http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=94&Itemid=94.

Undip. 2011. Analisis Kinerja Peran Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dalam Pengembangan Wilayah di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. http://eprints.undip.ac.id/4811/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your testimonial

51 Keutamaan Dzikir

(1) Dengan dzikir akan mengusir setan.   (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan geli...