Selasa, 31 Mei 2011

MK. DDM - PENGAWASAN

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Pengawasan merupakan salah satu fungsi dalam manajemen suatu organisasi. Dimana memiliki arti suatu proses mengawasi dan mengevaluasi suatu kegiatan. Suatu Pengawasan dikatakan penting karena Tanpa adanya pengawasan yang baik tentunya akan menghasilkan tujuan yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya itu sendiri maupun bagi para pekerjanya. Di dalam suatu organisasi terdapat tipe-tipe pengawasan yang digunakan, seperti pengawasan Pendahuluan (preliminary control), Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control), Pengawasan Feed Back (feed back control).Di dalam proses pengawasan juga diperlukan Tahap-tahap pengawasan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tahap-tahap pengawasan tersebut terdiri dari beberapa macam, yaitu Tahap Penetapan Standar, Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan, Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan, Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan dan Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi.
Suatu Organisasi juga memiliki perancangan proses pengawasan, yang berguna untuk merencanakan secara sistematis dan terstruktur agar proses pengawasan berjalan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau direncanakan. Untuk menjalankan proses pengawasan tersebut dibutuhkan alat bantu manajerial dikarenakan jika terjadi kesalahan dalam suatu proses dapat langsung diperbaiki. Selain itu, pada alat-alat bantu pengawasan ini dapat menunjang terwujudnya proses pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan juga meliputi bidang-bidang pengawasan yang menunjang keberhasilan dari suatu tujuan organisasi diantaranya.




I.2 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini, penyusun akan memberikan gambaran mengenai pembahasan-pembahasan tentang pengawasan, antara lain :
        1. Pengertian Pengawasan
        2. Tipe-Tipe Pengawasan
        3. Tahap-Tahap Pengawasan
        4. Pentingnya Pengawasan
        5. Perancangan Proses Pengawasan.
        6. Bidang-Bidang Pengawasan Strategik
        7. Alat Bantu Pengawasan Manajerial.















BAB II
ISI

II.1 PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan bisa didefinisikan sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen bisnis untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam mencapai tujuan.
George R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Robbin (dalam Sugandha, 1999 : 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi.
Kertonegoro (1998 : 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melaui manajer berusaha memperoleh kayakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
Terry (dalam Sujamto, 1986 : 17) menyatakan Pengawasan adalah untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil tindakan-tidakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana.
Dale (dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.
Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Siagian (1990:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Kesimpulannya, pengwasan merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan tujuan dengan tujuan-tujuan perencanaan,merancang system informasi umpan balik,membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya,menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.

II.2 TIPE-TIPE PENGAWASAN
Donnelly, et al. (dalam Zuhad, 1996:302) mengelompokkan pengawasan menjadi 3 Tipe pengawasan yaitu :
  1. Pengawasan Pendahuluan (preliminary control).
  2. Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control)
  3. Pengawasan Feed Back (feed back control)
II.2.1 Pengawasan Pendahuluan (preliminary control).
Pengawasan yang terjadi sebelum kerja dilakukan. Pengawasan Pendahuluan menghilangkan penyimpangan penting pada kerja yang diinginkan yang dihasilkan sebelum penyimpangan tersebut terjadi. Pengawasan Pendahuluan mencakup semua upaya manajerial guna memperbesar kemungkinan bahwa hasil-hasil aktual akan berdekatan hasilnya dibandingkan dengan hasil-hasil yang direncanakan.
Memusatkan perhatian pada masalah mencegah timbulnya deviasi-deviasi pada kualitas serta kuantitas sumber-sumber daya yang digunakan pada organisasi-organisasi. Sumber-sumber daya ini harus memenuhi syarat-syarat pekerjaan yang ditetapkan oleh struktur organisasi yang bersangkutan.
Dengan ini, manajemen menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan, prosedur-prosedur dan aturan-aturan yang ditujukan pada hilangnya perilaku yang menyebabkan hasil kerja yang tidak diinginkan di masa depan. Dipandang dari sudut prespektif demikian, maka kebijaksanaan-­kebijaksanaan merupakan pedoman-pedoman yang baik untuk tindakan masa mendatang.
Pengawasan pendahuluan meliputi; Pengawasan pendahuluan sumber daya manusia, Pengawasan pendahuluan bahan-bahan, Pengawasan pendahuluan modal dan Pengawasan pendahuluan sumber-sumber daya financial.

II.2.2 Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control)
Pengawasan yang terjadi ketika pekerjaan dilaksanakan. Memonitor pekerjaan yang berlangsung guna memastikan bahwa sasaran-sasaran telah dicapai. Concurrent control terutama terdiri dari tindakan-tindakan para supervisor yang mengarahkan pekerjaan para bawahan mereka.
Direction berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer sewaktu mereka berupaya untuk:
  • Mengajarkan para bawahan mereka bagaimana cara penerapan metode­-metode serta prosedur-prsedur yang tepat.
  • Mengawasi pekerjaan mereka agar pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

II.2.3 Pengawasan Feed Back (feed back control)
Pengawasan Feed Back yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksakan, guna mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.
Pengawasan yang dipusatkan pada kinerja organisasional dimasa lalu. Tindakan korektif ditujukan ke arah proses pembelian sumber daya atau operasi-operasi aktual. Sifat kas dari metode-metode pengawasan feed back (umpan balik) adalah bahwa dipusatkan perhatian pada hasil-hasil historikal, sebagai landasan untuk mengoreksi tindakan-tindakan masa mendatang.
Adapun sejumlah metode pengawasan feed back yang banyak dilakukan oleh dunia bisnis yaitu:
  • Analysis Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
  • Analisis Biaya Standar (Standard Cost Analysis)
  • Pengawasan Kualitas (Quality Control)
  • Evaluasi Hasil Pekerjaan Pekerja (Employee Performance Evaluation)
II.3 TAHAP-TAHAP PROSES PENGAWASAN
Tahap Proses Pengawasan :
  1. Tahap Penetapan Standar
Tujuannya adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum yaitu :
a. standar phisik
b. standar moneter
c. standar waktu
  1. Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tepat.
  1. Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan, laporan, metode, pengujian, dan sampel.
  1. Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagai manajer.
  1. Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi
Bila diketahui dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.

Menurut Kadarman (2001, hal. 161) langkah-langkah proses pengawasan yaitu:
  1. Menetapkan Standar
Karena perencanaan merupakan tolak ukur untuk merancang pengawasan, maka secara logis hal irri berarti bahwa langkah pertama dalam proses pengawasan adalah menyusun rencana. Perencanaan yang dimaksud disini adalah menentukan standar.
b. Mengukur Kinerja
Langkah kedua dalam pengawasan adalah mengukur atau mengevaluasi kinerja yang dicapai terhadap standar yang telah ditentukan.
c. Memperbaiki Penyimpangan
Proses pengawasan tidak lengkap jika tidak ada tindakan perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Menurut G. R. Terry dalam Sukama (1992, hal. 116) proses pengawasan terbagi atas 4 tahapan, yaitu:
  1. Menentukan standar atau dasar bagi pengawasan.
  2. Mengukur pelaksanaan
  3. Membandingkan pelaksanaan dengan standar dan temukanlah perbedaan jika ada.
  4. Memperbaiki penyimpangan dengan cara-cara tindakan yang tepat.
Terry (dalam Winardi, 1986:397) bahwa pengawasan terdiri daripada suatu proses yang dibentuk oleh tiga macam langkah-langkah yang bersifat universal yakni:
  1. mengukur hasil pekerjaan,
  2. membandingkan hasil pekerjaan dengan standard dan memastikan perbedaan (apabila ada perbedaan),
  3. mengoreksi penyimpangan yang tidak dikehendaki melalui tindakan perbaikan.
Maman Ukas (2004:338) menyebutkan tiga unsur pokok atau tahapan-tahapan yang selalu terdapat dalam proses pengawasan, yaitu:
  1. Ukuran-ukuran yang menyajikan bentuk-bentuk yang diminta. Standar ukuran ini bisa nyata, mungkin juga tidak nyata, umum ataupun khusus, tetapi selama seorang masih menganggap bahwa hasilnya adalah seperti yang diharapkan.
  2. Perbandingan antara hasil yang nyata dengan ukuran tadi. Evaluasi ini harus dilaporkan kepada khalayak ramai yang dapat berbuat sesuatu akan hal ini.
  3. Kegiatan mengadakan koreksi. Pengukuran-pengukuran laporan dalam suatu pengawasan tidak akan berarti tanpa adanya koreksi, jikalau dalam hal ini diketahui bahwa aktivitas umum tidak mengarah ke hasil-hasil yang diinginkan.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa proses pengawasan dilakukan berdasarkan beberapa tahapan yang harus dilakukan.
  • Menetapkan standar pelaksanaan (perencanaan)
Sehingga dalam melakukan pengawasan manajer mempunyai standard yang jelas.
  • Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan
Mengukur kinerja pegawai, sejauh mana pegawai dapat menerapkan perencanaan yang telah dibuat atau ditetapkan perusahaan sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya secara optimal.
  • Pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standard dan penganalisa penyimpangan-penyimpangan
  • Pengambilan tindakan koreksi
Melakukan perbaikan jika ditemukan penyimpangan­-penyimpangan yang terjadi.
II.4 PENTINGNYA PENGAWASAN
Suatu prganisasi akan berjalan terus dan semakin komplek dari waktu ke waktu, banyaknya orang yang berbuat kesalahan dan guna mengevaluasi atas hasil kegiatan yang telah dilakukan, inilah yang membuat fungsi pengawasan semakin penting dalam setiap organisasi. Tanpa adanya pengawasan yang baik tentunya akan menghasilkan tujuan yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya itu sendiri maupun bagi para pekerjanya.
Ada beberapa alasan mengapa pengawasan itu penting, diantaranya :
  • Perubahan lingkungan organisasi
Berbagai perubahan lingkungan organisasi terjadi terus-menerus dan tak dapat dihindari, seperti munculnya inovasi produk dan pesaing baru, diketemukannya bahan baku baru dsb. Melalui fungsi pengawasannya manajer mendeteksi perubahan yang berpengaruh pada barang dan jasa organisasi sehingga mampu menghadapi tantangan atau memanfaatkan kesempatan yang diciptakan perubahan yang terjadi.
  • Peningkatan kompleksitas organisasi
Semakin besar organisasi, makin memerlukan pengawasan yang lebih formal dan hati-hati. Berbagai jenis produk harus diawasi untuk menjamin kualitas dan profitabilitas tetap terjaga. Semuanya memerlukan pelaksanaan fungsi pengawasan dengan lebih efisien dan efektif.
  • Meminimalisasikan tingginya kesalahan-kesalahan
Bila para bawahan tidak membuat kesalahan, manajer dapat secara sederhana melakukan fungsi pengawasan. Tetapi kebanyakan anggota organisasi sering membuat kesalahan. Sistem pengawasan memungkinkan manajer mendeteksi kesalahan tersebut sebelum menjadi kritis.
  • Kebutuhan manager untuk mendelegasikan wewenang
Bila manajer mendelegasikan wewenang kepada bawahannya tanggung jawab atasan itu sendiri tidak berkurang. Satu-satunya cara manajer dapat menen-tukan apakah bawahan telah melakukan tugasnya adalah dengan mengimplementasikan sistem penga-wasan.
  • Komunikasi
  • Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi
Langkah terakhir adalah pembandingan penunjuk dengan standar, penentuan apakah tindakan koreksi perlu diambil dan kemudian pengambilan tindakan.

II.5 PERANCANGAN PROSES PENGAWASAN
Wiliam H. Newman menetapkan prosedure sistem pengawasan dimana dikemukakan 5 jenis pendekatan, yaitu:
  1. Merumuskan hasil yang di inginkan
Yang dihubungkan dengan individu yang melaksanakan.
  1. Menetapkan penunjuk hasil
Dengan tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan diselesaikan, yaitu dengan:
    • Pengukuran input
    • Hasil pada tahap awal
    • Gejala yang dihadapi
    • Kondisi perubahan yang diasumsikan
  1. Menetapkan standar penunjuk dan hasil
Dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
  1. Menetapkan jaringan informasi dan umpan balik
Dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada prinsip manajemen by excetion yaitu atasan diberi informasi bila terjadi penyimpangan pada standar.
  1. Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa proses pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, oleh karena itu setiap pimpinan harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen.
Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan memberikan implikasi terhadap pelaksanaan rencana, sehingga pelaksanaan rencana akan baik jika pengawasan dilakukan secara baik, dan tujuan baru dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah proses pengawasan dilakukan. Dengan demikian peranan pengawasan sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan suatu rencana.
Mengenai pentingnya pelaksanaan pengawasan untuk mensukseskan rencana, Winardi (2000:172) mengungkapkan bahwa: “pengawasan berarti membuat sesuatu terjadi, sesuai dengan apa yang menurut rencana akan terjadi. Perencanaan dan pengawasan boleh dikatakan tidak dapat kita pisahkan satu sama lain, dan mereka ibarat: kembar siam dalam bidang manajemen”.


II.6 BIDANG-BIDANG PENGAWASAN STRATEGIK

Bidang strategik yang dapat membuat organisasi secara keseluruhan mencapai sukses yaitu :
  • Transaksi Keuangan
  • Analisis Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
  • Manajemen Kas (Cash Management)
  • Pengelolaan Biaya (Cost Control)

  • Hubungan Manajer dan Bawahan
Hubungan antara manager dan bawahan juga harus baik dan terjaga. Sebisa mungkin ada hubungan 2 arah antara manager dan bawahan, bukan hubungan searah dimana manager terus-terusan memberi perintah kepada bawahan tanpa mau mendengar keluhan dan perasaan bawahannya. Bila ada hubungan harmonis seperti keluarga dalam suatu perusahaan maka akan tercipta team kerja yang solid dan kuat dalam menjalankan perusahaan.
  • Operasi-operasi Produktif

II.7 ALAT BANTU PENGAWASAN MANAJERIAL

Alat-alat pengawasan yang paling dikenal dan paling umum digunakan adalah :
  1. Manajemen Pengecualian (Management by Exception)
Manajemen pengecualian adalah teknik pengawasan yang memungkinkan hanya penyimpangan kecil antara yang direncanakan dan kinerja aktual yang mendapatkan perhatian dari wirausahawan. Manajemen penegecualian didasarkan pada prinsip pengecualian, prinsip manajemen yang muncul paling awal pada literatur manajemen. Prinsip pengecualian menyatakan bahwa bawahan menangani semua persoalan rutin organisasional, sementara wirausahawan menangani persoalan organisasional non rutin atau diluar kebiasaan.
  1. Management Information System (MIS)
MIS yaitu suatu metoda informal pengadaan dan penyediaan bagi manajemen, informasi yang diperlukan dengan akurat dan tepat waktu untuk membantu proses pembuatan keputusan dan memungkinkan fungsi-fungsi perencanaan, pengawasan dan operasional organisasi yang dilaksanakan secara efektif.
MIS dirancang melalui beberapa tahap utama yaitu :
1. Tahap survei pendahuluan dan perumusan masalah.
2. Tahap desain konseptual.
3. Tahap desain terperinci.
4. Tahap implementasi akhir.
Kriteria agar MIS berjalan efektif, yaitu :
    • Mengikut sertakan pemakai dalam tim perancangan
    • Mempertimbangkan secara hati-hati biaya system
    • Memperlakukan informasi yang relevan dan terseleksi

    • Adanya pengujian pendahuluan
    • Menyediakan latihan dokumentasi tertulis bagi para operator dan pemakai system

Sedangakan criteria utama MIS efektif yaitu :
  • Pengawasan terhadap kegiatan yang benar
  • Tepat waktu dalam pemakainya
  • Menekan biaya secara efektif
  • System yang digunakan harus tepat dan akurat
  • Dapat diterima oleh yang bersangkutan

  1. Analisa Rasio
Rasio adalah hubungan antara dua angka yang dihitung dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Analisa rasio adalah proses menghasilkan informasi yang meringkas posisi financial dari organisasi dengan menghitung rasio yang didasarkan pada berbagai ukuran finansial yang muncul pada neraca dan neraca rugi-laba organisasi.
  1. Penganggaran
Anggaran dalam organisasi ialah rencana keuangan yang menguraikan bagaimana dana pada periode waktu tertentu akan dibelanjakan maupun bagaimana dana tersebut akan diperoleh. Anggaran juga merupakan laporan resmi mengenai sumber-sumber keuangan yang telah disediakan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas tertentu dalam kurun waktu yang ditetapkan. Disamping sebagai rencana keuangan, anggaran juga merupakan alat pengawasan.
Anggaran adalah bagian fundamental dari banyak program pengawasan organisasi. Pengawasan anggaran atau Budgetary Control itu sendiri merupakan suatu sistem sasaran yang telah ditetapkan dalam suatu anggaran untuk mengawasi kegiatan-kegiatan manajerial, dengan membandingkan pelaksanaan nyata dan pelaksanaan yang direncanakan.

BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan
Pengwasan merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan tujuan dengan tujuan-tujuan perencanaan,merancang system informasi umpan balik,membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya,menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.
Tipe-tipe pengawasan yaitu ; Pengawasan Pendahuluan (preliminary control),Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control), Pengawasan Feed Back (feed back control). Tahap Proses Pengawasan ; Menetapkan standar pelaksanaan (perencanaan), Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, Pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standard dan penganalisa penyimpangan –penyimpangan, Pengambilan tindakan koreksi.
Pengawasan penting disebabkan karena Perubahan lingkungan organisasi, Peningkatan kompleksitas organisasi, Meminimalisasikan tingginya kesalahan-kesalahan, Kebutuhan manager untuk mendelegasikan wewenang, Komunikasi dan Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi.
Perancangan proses pengawasan diantaranya yaitu; Merumuskan hasil yang di inginkan, Menetapkan penunjuk hasil, Menetapkan standar penunjuk dan hasil, Menetapkan jaringan informasi dan umpan balik dan Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi. Bidang strategik dalam pengawasan ialah Transaksi Keuangan, Hubungan Manajer dan Bawahan, dan Operasi-operasi Produktif. Alat-alat pengawasan yang paling umum ialah Manajemen Pengecualian (Management by Exception), Management Information System (MIS), Analisa Rasio dan Penganggaran.

III.2 Saran
Pengawasan dirasa sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Karena jika tidak ada pengawasan dalam suatu organisasi akan menimbulkan banyaknya kesalahan-kesalahan yang terjadi baik yang berasal dari bawahan maupun lingkungan.
Pengawasan menjadi sangat dibutuhkan karena dapat membangun suatu komunikasi yang baik antara pemimpin organisasi dengan anggota organisasi. Serta pengawasan dapat memicu terjadinya tindak pengoreksian yang tepat dalam merumuskan suatu masalah.
Pengawasan lebih baik dilakukan secara langsung oleh pemimpin organisasi. Disebabkan perlu adanya hak dan wewenang ketegasan seorang pemimpin dalam suatu organisasi. Pengawasan disarankan dilakukan secara rutin karena dapat merubah suatu lingkungan organisasi dari yang baik menjadi lebih baik lagi.






DAFTAR PUSTAKA




tugas MK.dasar-dasar komunikasi - ANALISIS MASALAH KOMUNIKASI SOSIAL HUMANIORA DALAM KASUS TENAGA KERJA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua Nugini, Australia dan Filipina) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.


























































BAB II
ANALISIS MASALAH KOMUNIKASI SOSIAL HUMANIORA
DALAM KASUS TENAGA KERJA INDONESIA


Rendahnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong pekerja untuk mencari dan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri, karena tingkat upah yang ditawarkan biasanya relatif lebih baik dibandingkan dengan upah pekerjaan sejenis didalam negeri. Di tengah kesulitan ekonomi yang ada, menjadi TKI adalah sebuah pilihan hidup. Dan tidak semua orang berkeinginan ataupun bercita-cita menjadi seorang tenaga kerja di luar negeri.
Kondisi demikian semakin diperburuk lagi dengan terjadinya banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) serta naiknya bahan pokok kebutuhan hidup. Selain itu, tekanan untuk mencari kerja di luar negeri makin diperkuat dengan kenyataan bahwa surplus tenaga kerja unskilled semakin banyak.
Di tengah serangkaian kebijakan pemerintah yang tidak mampu mengubah kesejahteraan masyarakat, terdapat sektor pekerjaan lain yang cukup menjanjikan untuk mengubah nasib rakyat miskin yang lebih berkecukupan, dalam wujud sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri (migrasi).
Lemahnya perlindungan TKI di luar negeri disebabkan oleh beberapa hal antara lain, pemerintah belum membuat nota kesepahaman Goverment to Government (G to G) dengan negara-negara tujuan TKI. Dari 16 negara penerima TKI pada tahun 2006, Indonesia baru menandatangani MoU dengan beberapa negara, yakni Malaysia, Korea Selatan, Kuwait, Taiwan, Jepang dan Jordania. Sementara dengan negara lain belum ada, termasuk Arab Saudi yang menjadi negara tujuan terbesar TKI, disebabkan adanya perbedaan peraturan hukum di masing-masing negara.
Di tenggah tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia maka menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri adalah salah satu alternatif yang dipilih sebagian angkatan kerja. Disamping fenomena keluarga miskin yang terus bertambah akibat krisis ekonomi berkepanjangan yang terjadi di Indonesia saat ini, dan berbagai alasan-alasan tertentu yang menyebabkan para tenaga kerja Indonesia meninggalkan kampung halaman, secara alami mereka akan berusaha untuk menyerbu pusat-pusat aktifitas perekonomian sebagai solusi untuk keluar dari himpitan kemiskinan yang menimpa mereka.
Migrasi Internasional secara sosiologis terjadi karena meningkatnya populasi jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan terbukanya peluang kerja, sehingga menyebabkan banyaknya angkatan kerja produktif yang tidak mempunyai pekerjaan (unemployment). Meningkatnya jumlah angkatan kerja di satu sisi dan menyempitnya peluang kerja di sisi lain secara bersamaan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan orang melakukan migrasi. Dalam hal ini, faktor ekonomi dapat dikatakan sebagai salah satu faktor terjadinya migrasi. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah asal.
Berbagai faktor penyebab responden bekerja ke keluar negeri sebagai TKI pada dasarnya ada dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor penarik. Faktor pendorong dibedakan menjadi dua yaitu faktor sosial dan faktor ekonomi. Faktor sosial antara lain motivasi beribadah haji dan keberhasilan TKI lain. Faktor ekonomi antara lain terbatasnya lowongan kerja di daerah asal dan pendapatan keluarga rendah. Faktor penarik dibedakan menjadi dua faktor sosial dan faktor ekonomi. Faktor sosial tersebut adalah meningkatkan status sosial atau gengsi. Faktor ekonomi tersebut adalah tersedianya lowongan kerja di daerah tujuan.
Dampak migrasi Internasional TKI terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga TKI ada dua yaitu, dampak ekonomi dan dampak sosial. Dampak ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu dampak Positif dan dampak negatif. Dampak Positifnya antara lain kondisi tempat tinggal keluarga TKI, peningkatan usaha keluarga TKI, peningkatan pendidikan keluarga TKI, dan peningkatan kesehatan serta sanitasi keluarga TKI yang lebih baik. Dampak negatif antara lain pola hidup konsumtif dan berkurangnya tenaga kerja produktif di desa.
Salah satu bentuk hak dasar manusia adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pekerja migran didefinisikan sebagai orang-orang yang melakukan kegiatan ekonomi aktif dalam sebuah negara, dimana mereka bukanlah warga negaranya, terkecuali pencari perlindungan politik dan pengungsi. Menurut Konferensi ILO (Organisasi buruh Internasional atau International Labour Organisation) 1955, yaitu:
Protection of Migrant Worker Recommendation, migrant worker berarti para pekerja yang tergabung dalam gerakan migrasi, dari satu negara ke negara atau teritori lain.

Menurut dua konvensi penting ILO mengenai pekerja migran adalah:
The Migration for Employment Convention (Revised) (No. 97) tahun 1949 memuat sebuah seri ketetapan yang didesain untuk mengasistensi pekerja migran untuk mendapatkan pekerjaan dan juga penjagaannya dari diskriminasi nasional, ras, agama ataupun seksual. dan the Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention (No. 143) tahun 1975, memuat 2 bagian, bagian pertama adalah perihal pemberian kondisi kerja yang baik, dan bagian terakhir berkaitan dengan persamaan kesempatan dan perlakuan kerja.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menunjang tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga Internasional.
      Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelimapuluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia menimum untuk diperbolehkan bekerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.
Menurut UU No. 14 tahun 1969 tenaga kerja adalah Orang yang mampu melaksanakan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jadi pengertian tenaga kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun diluar hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran. Ciri khas dari hubungan kerja tersebut diatas ialah bekerja dibawah perintah orang lain dengan menerima upah.

Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri terus terjadi. Selain itu, tak sedikit pekerja migran asal Indonesia yang mencari nafkah di negara lain dilaporkan menghilang. Bahkan, ada pula yang pulang nama alias meninggal atau tewas saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Peristiwa seperti ini sudah terjadi sejak lama dan selalu berulang. Kondisi itu mengundang keprihatinan berbagai elemen bangsa. Sejumlah Ormas perempuan Islam mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan pengiriman TKW ke luar negeri untuk sementara waktu. Bahkan, ada pula yang mendesak agar dihentikan selamanya. Ada pula kalangan yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa soal pengiriman TKW ke luar negeri.
 Sesungguhnya, MUI telah menetapkan fatwa terkait pengiriman TKW ke luar negeri pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2000. Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri, para ulama yang tergabung dalam MUI menetapkan: Pertama, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri, pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsigah). Kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsigah hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar' i, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW. Ketiga, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, seperti yang dimaksud dalam poin kedua. Keempat, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan mereka selama bekerja di luar negeri. Fatwa itu ditetapkan atas dasar Alquran, hadis Nabi SAW, dan kaidah fikiah.
Dalam Alquran surah an-Nur (24) ayat 31, Allah SWT memerintahkan agar perempuan menjaga kehormatannya dan melarang memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja. Rasulullah SAW juga bersabda,
 "Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya."(HR Muslim).
 Dalam hadis lainnya, Rasulullah mengingatkan agar umatnya tak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

















DAFTAR PUSTAKA
Saifulllah, Muhammad. 2010. Kasus Kekerasan Menimpa TKI di Saudi. http://news.okezone.com/read/2010/11/19/337/394680/337/5-336-kasus-kekerasan-menimpa-tki-di-saudi.
Maryadie . 2010. Komnas Perempuan Stop Pengiriman TKI. http://nasional.vivanews.com/news/read/191031-komnas-perempuan--stop-pengiriman-tki.
Fadli, Ahmad. 2010. Selama 2010 Kemenlu Terima Laporam 4.532 Kasus TKI. http://news.okezone.com/read/2010/12/03/337/399840/337/selama-2010-kemenlu-terima-laporan-4-532-kasus-tki.
Kota, Pos. 2010. Pengirim Sumiati ke Arab Saudi di Tangkap. http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/12/09/pengirim-sumiati-ke-arab-saudi-ditangkap.
Anshari, Mohammad. 2010. Fakta Bicara Pemerintah Tak Pernah Sukses Bela TKI. http://artis.inilah.com/read/detail/997502/fakta-bicara-pemerintah-tak-pernah-sukses-bela-tki.
Wikipedia. 2010. Tenaga Kerja Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja_Indonesia.
Agusriyant. 2009. Peningkatan Peran Pemerintah Indonesia Dalam Bidang Pengiriman Tenaga Kerja ke Korea Selatan.  http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/376/jiptummpp-gdl-s1-2010-agusriyant-18800-Pendahul-n.pdf.



51 Keutamaan Dzikir

(1) Dengan dzikir akan mengusir setan.   (2) Dzikir mudah mendatangkan ridho Ar Rahman. (3) Dzikir dapat menghilangkan geli...